PALEMBANG, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12), menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun atas kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014.
Putusan langsung ditanggapi banding oleh penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili kuasa hukumnya, Nasrullah.
Sidang yang disesaki para aktivis, wartawan, rombongan penggugat, dan tergugat ini dipimpin Hakim Parlan Nababan. Majelis hakim menyatakan, menolak seluruh gugatan.
Dalam beberapa pertimbangan, hakim menilai kebakaran tak merusak lahan
karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia. Majelis hakim menilai,
tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami
kerugian.
"Dibandingkan para penguasa yang tamak.Dunia kriminal masih bisa disebut bermoral. Apa kalian sadar,saat sampah menguasai dunia, maka dunia akan menghasilkan sampah. Paling tidak,kita tidak pernah menutupi kejahatan kita - Kapten Kid (Kapten Bajak Laut Kid - Salah Satu Tokoh Dalam One Piece karya Eiichiro Oda)"
Sumber Berita : http://print.kompas.com/…/Hakim-Menangkan-PT-Bumi-Mekar-Hij…
ilustrasi oleh instagram @si.bujang
"Dibandingkan para penguasa yang tamak.Dunia kriminal masih bisa disebut bermoral. Apa kalian sadar,saat sampah menguasai dunia, maka dunia akan menghasilkan sampah. Paling tidak,kita tidak pernah menutupi kejahatan kita - Kapten Kid (Kapten Bajak Laut Kid - Salah Satu Tokoh Dalam One Piece karya Eiichiro Oda)"
Sumber Berita : http://print.kompas.com/…/Hakim-Menangkan-PT-Bumi-Mekar-Hij…
ilustrasi oleh instagram @si.bujang
0 komentar:
Posting Komentar